Pelayanan Informasi Publik Wujudkan Good Governance

Keterbukaan (transparency) merupakan salah satu elemen penting mewujudkan good governance. Sebagaimana dirumuskan Asian Development Bank (ADB), bahwa ada empat elemen utama yang menjadi dasar terwujudnya good governance; accountability, participation, predictability, dan transparency. Seorang tokoh arsitektur Jerman, Norman Foster mengilustrasikan bahwa negara (pemerintahan) itu seharusnya seperti ibarat kubah kaca (yang bening), dimana semua orang bisa melihat segala aktifitas di dalamnya (Alasdair Robert:2006). Dengan demikian masyarakat bisa tahu bagaimana pemerintah mengelola dan menjalankan mandat yang diamanatkan pada mereka.
Terkait keterbukaan informasi publik, di bulan Januari lalu, saya bersama teman-teman mencoba melakukan uji akses informasi di beberapa instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro. Kami berkirim surat dan menanyakannya seminggu kemudian. Apa yang kami bayangkan, akan mendapat pelayanan yang mudah dan cepat ternyata meleset. Beberapa teman mengeluhkan betapa rumit dan susahnya.
Pengalaman yang serupa, pernah saya alami di tahun 2013 yang lalu. Ketika itu saya kesulitan mendapatkan dokumen informasi/data untuk kajian dan analisi kebijakan. Padahal dalam pandangan saya, data-data yang saya minta merupakan dokumen publik yang siapapun bisa meminta dan berhak mendapatkannya. Beragam cerita juga saya dapatkan dari teman-teman, yang mengalami nasib sama dalam usaha mengakses informasi.
Padahal kalau kita menoleh kebelakang, keterbukaan informasi publik merupakan isu/wacana yang sudah digulirkan sejak lama. Terutama pasca reformasi. Apalagi kemudian dicetuskan sebuah undang-undang yang mengatur keterbukaan informasi. Yakni Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kalau dihitung, umur KIP kurang lebih sudah 5 (lima) tahun sejak ia diundangkan. Namun sayangnya implementasi dari regulasi ini masih jauh dari harapan, termasuk implementasinya di Bojonegoro.
Informasi dan Masalah Kemiskinan
Bagi saya, masyarakat Bojonegoro (terutama masyarakat miskin) sangat membutuhkan 3 (tiga) hal; informasi, pengetahuan dan komunikasi. Ketiga hal ini merupakan sumber dari interaksi sosial dan ekonomi. Masyarakat miskin kadang memiliki ketidak percayaan diri. Menjadikan mereka minder untuk mencari informasi di birokrasi/pejabat yang pada umumnya masih memakai pola lama, yang semangatnya bukan melayani tapi masih ingin dilayani.
Ketika kemudahan pelayanan informasi sudah dapat diwujudkan, maka perlu diteruskan dengan komunikasi untuk melibatkan partisipasi masyrakat. Hal ini dimaksudkan agar suara mereka pada akhirnya terlibat dalam pembuatan kebijakan publik.
Kita semua tentu memahami bahwa informasi sangat berperan penting dalam meningkatkan pendidikan dan ekonomi. Informasi menjadikan orang faham akan situasi. Semakin masyarakat tahu dan menerima informasi/data yang benar dan bermanfaat, maka masyarakat akan semakin cerdas dalam membaca dan merespon kondisi dan situasi. Output-nya, mereka pun mampu menemukan pembacaan sendiri. Bahkan tidak menutup kemungkinan bisa jadi dapat menemukan solusi atau alternatif atas permasalahan atas diri mereka, dan bisa sangat mungkin cakupan lebih besar lagi, yakni Bojonegoro secara umum.
Keterbukaan informasi (publik) dapat menjadi pemecah-menekan persoalan kemiskinan. Karena – meminjam istilah Chambers (1983) – bahwa kemiskinan dan kesenjangan disebabkan oleh adanya “deprivation trap”, yang diantaranya disebabkan adanya unsur isolasi dan ketidakberdayaan. Isolasi dan ketidakberdayaan yang dimaksudkan Chambers, menurut saya termasuk katagori yang terisolir dan tidak berdaya dalam mengakses informasi yang berguna. Inilah yang kadang membuat saya (sedikit) menduga – pasca eksplorasi Migas di Bojonegoro tiba-tiba banyak muncul “bos-bos” (orang kaya) di satu pihak, dan di lain pihak ada masyarakat yang makin terisolir dan miskin – ini karena diantaranya disebabkan akses dan pelayanan informasi yang tidak transparan dan tidak adil.
Salah satu angin segar terkait kebijakan pelayanan publik di Bojonegoro adalah sudah dibentuknya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Namun kurangnya sosialisasi keberadaan PPID, lembaga ini seakan tidak memiliki peran. Jangankan masyarakat bawah, beberapa pegiat organisasi, LSM/NGO, Ormas ataupun mahasiswa dan akdemik pun banyak yang tidak tahu keberadaannya.
Mengingat pentingnya informasi, sebagai daerah yang dengan pendapatan yang cukup besar. Yakni diperkirakan pendapatan di tahun 2014 sebesar Rp 2,271 triliun (bandingkan dengan Tuban sekitar Rp 1,6 triliun dan Lamongan Rp 1,7 Triliun). Tentu ini menambah kekuatan daya belanja Pemda. Sehingga sudah selayaknya melakukan perubahan-perubahan yang signifikan; termasuk dalam memberi pelayanan pada masyarakat.
Berkaitan dengan pelayanan informasi, menurut saya ada langah-langkah yang dapat dilakukan oleh Pemda. Diantaranya; Pertama, adaya PPID di masing-masing SKPD. Ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. Kedua, memperbaiki mekanisme pelayanan informasi publik. Bisa dalam arti SOP (Standar Operasional Pelayanan), termasuk perangkat-perangkat yang lain, seperti adanya mekanisme pemberitahuan secara tertulis jika permintaan tidak bisa dipenuhi. Ketiga, sosialisasi yang maksimal di semua kalangan. Termasuk Undang-Undang KIP menjadi bahan tes masuk CPNS hingga tes calon kepala desa di Kabupaten Bojonegoro (misalnya begitu). Ketiga, jika permintaan informasi oleh masyarakat sudah menunjukkan geliat yang signifikan, maka perlu dibentuk Komisi Informasi di kabupaten. Agar jika terjadi sengketa (perihal dokumen yang boleh dibuka atau tidak) dan adanya ketidakpuasan dalam pelayanan informasi, masyarakat tidak harus mengadu di Komisi Informasi di Provinsi. Cukup Komisi Informasi di Bojonegoro.
Dengan dibukanya kran informasi, terutama yang berkaitan dengan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat kecil-miskin akan meningkatkan pendidikan dan sekaligus ekonomi mereka. Saya membayangkan, Bojonegoro dapat segera merealisasikan kebijakan pelayanan informasi publik yang mudah, murah, cepat dan adil. Mudah dalam arti tidak ribet dan berbelit-belit (bahkan saya memimpikan informasi atau data bisa diminta by telephone). Murah, yakni tidak memakan biaya mahal (gratis). Cepat, yakni ketepatan waktu dari permintaan. Dan adil dalam arti tidak ada perlakuan beda, apakah peminta orang dekat pejabat, pengusaha, aktifis NGO, atau peminta yang hanya masyarakat biasa (alias yang tidak punya jabatan apapun). Selain itu juga pelayanan yang bersahabat dan menyenangkan. Semoga.
*Penulis Aw. Syaiful Huda, Pegiat Bojonegoro Institute. Tulisan ini pernah dimuat di Radar Bojonegoro (17/02/2014)
Leave a Reply